KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB
Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews – Pemkab Bogor, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor 11/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Melalui beleid tersebut, Pemkab Bogor menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara terperinci, Perda Kabupaten Bogor 11/2023 akan memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp2 miliar

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Tarif yang berlaku untuk lahan produksi dan ternak juga bervariasi tergantung pada NJOP dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%
  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan ditetapkan 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%. Selain itu, ada tarif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

Keempat,
tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 13%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Dalam beleid baru tersebut, Pemkab Bogor memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Untuk diperhatikan, ketentuan terkait dengan opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat