METERAI ELEKTRONIK

Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Tampilan meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan di dalam PP 86/2021 tentang distribusi meterai elektronik oleh Perum Peruri bersama distributor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, Kementerian Keuangan menjelaskan definisi distributor sebagai badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

"Dalam memastikan ketersediaan meterai elektronik ... Perum Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 133/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sebelum distributor mendistribusikan meterai elektronik, distributor harus terlebih dahulu melakukan deposit. Adapun yang dimaksud deposit adalah penyetoran bea meterai di muka.

Deposit dilakukan oleh distributor melalui formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha sebelum bisa menjadi distributor meterai elektronik. Pertama, badan usaha harus patuh menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Kedua, badan usaha yang menjadi distributor tidak boleh memiliki utang pajak. Ketiga, badan usaha tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.

Keempat, badan usaha harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik. Kelima, badan usaha harus memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.

Dalam melaksanakan tugasnya, distributor harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dilakukan dengan harga jual senilai nominal meterai elektronik. Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga yang berbeda dari nominal meterai elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak