PMK 82/2021

Ketentuan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juli 2021 | 14:00 WIB
Ketentuan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah Hingga Desember

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada masa pajak Juni 2021 hingga masa pajak Desember 2021.

Tidak ada perbedaan jumlah sektor usaha yang berhak mendapat insentif ini dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 9/2021. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

“Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini,” tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pemberian PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah pertama, menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran (ada 1.189 KLU).

Kedua, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Untuk pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Ketentuan ini berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Untuk pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak berstatus pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau instansi pemerintah.

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

“PPh Pasal 21 DTP yang diterima pegawai … dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (7) PMK 9/2021.

Insentif PPh Pasal 21 DTP dikecualikan untuk penghasilan yang diterima pegawai berasal dari APBN atau APBD dan PPh Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 82/2021, pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan pada PMK 9/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan. Pemberitahuan pemanfaatan sejak masa pajak Juli 2021 disampaikan paling lambat 15 Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya