PP 9/2021

Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:45 WIB
Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengatur pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tersebut, pemerintah menyisipkan satu pasal baru pada PP 1/2012, yaitu Pasal 19A. Berdasarkan pasal tersebut, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP)

"Keterangan paling sedikit memuat ... identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi ... nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi," bunyi Pasal 19A ayat (2) huruf b angka 2, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Pemerintah menegaskan NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkreditan pajak masukan.

"Faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi … merupakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN," bunyi Pasal 19A ayat (4).

Selain itu, ditegaskan juga PPN pada faktur pajak yang mencantumkan identitas berupa nama, alamat, dan NIK merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP. Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan perundangan-undangan bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Perlu dicatat, faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebelum melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Bila jangka waktu 3 bulan terlewati, faktur pajak tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak.

PKP yang membuat faktur pajak melewati jangka waktu 3 bulan dianggap tidak membuat faktur pajak. Pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak yang terlambat dibuat tersebut juga dianggap sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara