PERATURAN PAJAK

Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 21:45 WIB
Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam rangka mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan.

Permohonan untuk mengangsur atau menunda pelunasan utang pajak ini dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Permohonan wajib pajak…harus diajukan memakai surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak," bunyi Pasal 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Adapun surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya hendak ditunda dan jangka waktu penundaan.

Selanjutnya, surat permohonan juga harus dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kuasa wajib pajak berupa laporan keuangan atau catatan tentang peredaran bruto.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus disampaikan wajib pajak paling lambat saat SPT Tahunan disampaikan.

Ketika mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, wajib pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset tersebut harus merupakan milik penanggung pajak yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan tidak sedang dijadikan jaminan.

Setelah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan dengan mempertimbangkan aset yang dijaminkan, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Keputusan yang dimaksud antara lain menyetujui seluruh permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian permohonan wajib pajak, atau menolak permohonan wajib pajak.

Apabila jangka waktu 7 hari kerja terlampaui dan dirjen pajak tidak menerbitkan keputusan maka permohonan disetujui sesuai dengan permohonan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak