PMK 18/2021

Diinvestasikan di Properti, Dividen WP Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 05 April 2025 | 12.30 WIB
Diinvestasikan di Properti, Dividen WP Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang ingin memperoleh pembebasan pajak atas dividen dapat menginvestasikan dividen yang diterimanya tersebut pada properti.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021. Adapun properti yang dimaksud ialah properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya.

“Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” bunyi Pasal 35 ayat (5) PMK 18/2021, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Sementara itu, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Simak ‘Kriteria Dividen Luar Negeri yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.