Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta wajib pajak badan tidak menunda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2023. Menurutnya, wajib pajak yang memerlukan bantuan jika mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan.
"Kami mengingatkan seluruh masyarakat mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Kalau ada kesulitan, kami akan bantu," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).
Yon mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa beberapa hari lagi.
Dia menjelaskan penyampaian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Menurutnya, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja. Apabila masih mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP untuk meminta bantuan.
Wajib pajak dapat mengakses layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat melalui http://pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, serta email [email protected]. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengunjungi kantor pelayanan pajak jika membutuhkan konsultasi secara langsung.
Yon lantas mengingatkan pada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
"Memang untuk yang terlambat, sesuai dengan UU KUP kita, akan diberikan sanksi denda berupa untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta," ujarnya. (sap)