KEPATUHAN PAJAK

Kesulitan Isi SPT Tahunan PPh Badan, WP Diminta Segera Minta Bantuan

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 10:00 WIB
Kesulitan Isi SPT Tahunan PPh Badan, WP Diminta Segera Minta Bantuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta wajib pajak badan tidak menunda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2023. Menurutnya, wajib pajak yang memerlukan bantuan jika mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Kalau ada kesulitan, kami akan bantu," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Yon mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa beberapa hari lagi.

Dia menjelaskan penyampaian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Menurutnya, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja. Apabila masih mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP untuk meminta bantuan.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Wajib pajak dapat mengakses layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat melalui http://pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, serta email [email protected]. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengunjungi kantor pelayanan pajak jika membutuhkan konsultasi secara langsung.

Yon lantas mengingatkan pada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

"Memang untuk yang terlambat, sesuai dengan UU KUP kita, akan diberikan sanksi denda berupa untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M