Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo dan www.g7uk.org)
JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan awal mengenai tarif pajak minimum global di antara negara anggota G7 menjadi kabar bagi Indonesia.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kesepakatan awal terkait dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% akan menguntungkan negara pasar (market jurisdiction) layanan digital, termasuk Indonesia.
“Karena selama ini Indonesia juga belum bisa memajaki PPh perusahaan raksasa digital yang menerima penghasilan dari pasar Indonesia tapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia sehingga sulit dipajaki PPh-nya,” ujarnya, Senin (7/6/2021).
Bawono mengatakan kesepakatan awal pajak minimum global itu juga menjadi sinyal komitmen dari negara-negara maju untuk menuju konsensus global pajak digital pada semester II/2021. Seperti diketahui, salah satu pilar dari proposal konsensus terkait dengan pajak minimum global.
Selama ini, sambungnya, pencapaian konsensus terkendala faktor komitmen politik. Menurutnya, jika negara maju anggota G7 sudah mencapai kesepakatan awal, upaya untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas akan mudah.
Jika kesepakatan tersebut sudah diterima secara luas, tendensi kompetisi tarif yang selama ini terjadi di dunia akan berkurang. Berdasarkan pada data OECD, selama 2 dekade terakhir, terdapat kecenderungan penurunan tarif PPh badan sehingga rata-ratanya terpangkas sebesar 7,8%.
Penurunan tarif PPh badan selama ini dilakukan untuk menarik modal dan investasi serta mencegah pelarian penghasilan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah dan tax haven. Adanya pajak minimum global akan membuat faktor penentu lokasi modal dan investasi tidak didominasi tarif pajak, tetapi keunggulan secara substansi.
Bawono juga mengatakan adanya kesepakatan secara multilateral akan menjamin proteksi kedaulatan pajak setiap negara hingga derajat tertentu. Persoalan global tentang dampak kompetisi tarif terhadap efek limpahan aliran modal, yang cenderung memberikan dampak lebih besar bagi negara berkembang, mempunyai prospek cerah untuk diselesaikan secara global.
Selain itu, adanya tarif pajak minimum global akan mengurangi insentif adanya praktik pengalihan laba dan diparkirnya dana di luar negeri. Menurut Tax Justice Network, sambungnya, Indonesia diestimasikan kehilangan dana sekitar Rp69 triliun dari aktivitas penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
“Adanya tarif pajak minimum tentu akan menjamin perlindungan basis pajak Indonesia,” ujar Bawono. (kaw)