PAJAK INTERNASIONAL

Kesepakatan G7 Soal Pajak Minimum Global, Kabar Baik untuk Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 13:00 WIB
Kesepakatan G7 Soal Pajak Minimum Global, Kabar Baik untuk Indonesia

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo dan www.g7uk.org)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan awal mengenai tarif pajak minimum global di antara negara anggota G7 menjadi kabar bagi Indonesia.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kesepakatan awal terkait dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% akan menguntungkan negara pasar (market jurisdiction) layanan digital, termasuk Indonesia.

“Karena selama ini Indonesia juga belum bisa memajaki PPh perusahaan raksasa digital yang menerima penghasilan dari pasar Indonesia tapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia sehingga sulit dipajaki PPh-nya,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Bawono mengatakan kesepakatan awal pajak minimum global itu juga menjadi sinyal komitmen dari negara-negara maju untuk menuju konsensus global pajak digital pada semester II/2021. Seperti diketahui, salah satu pilar dari proposal konsensus terkait dengan pajak minimum global.

Selama ini, sambungnya, pencapaian konsensus terkendala faktor komitmen politik. Menurutnya, jika negara maju anggota G7 sudah mencapai kesepakatan awal, upaya untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas akan mudah.

Jika kesepakatan tersebut sudah diterima secara luas, tendensi kompetisi tarif yang selama ini terjadi di dunia akan berkurang. Berdasarkan pada data OECD, selama 2 dekade terakhir, terdapat kecenderungan penurunan tarif PPh badan sehingga rata-ratanya terpangkas sebesar 7,8%.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Penurunan tarif PPh badan selama ini dilakukan untuk menarik modal dan investasi serta mencegah pelarian penghasilan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah dan tax haven. Adanya pajak minimum global akan membuat faktor penentu lokasi modal dan investasi tidak didominasi tarif pajak, tetapi keunggulan secara substansi.

Bawono juga mengatakan adanya kesepakatan secara multilateral akan menjamin proteksi kedaulatan pajak setiap negara hingga derajat tertentu. Persoalan global tentang dampak kompetisi tarif terhadap efek limpahan aliran modal, yang cenderung memberikan dampak lebih besar bagi negara berkembang, mempunyai prospek cerah untuk diselesaikan secara global.

Selain itu, adanya tarif pajak minimum global akan mengurangi insentif adanya praktik pengalihan laba dan diparkirnya dana di luar negeri. Menurut Tax Justice Network, sambungnya, Indonesia diestimasikan kehilangan dana sekitar Rp69 triliun dari aktivitas penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

“Adanya tarif pajak minimum tentu akan menjamin perlindungan basis pajak Indonesia,” ujar Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:14 WIB

Semoga dengan tercapainya konsensus multilateral ini dapat memberikan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak lebih lagi khususnya di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri