PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Selasa, 30 November 2021 | 10:30 WIB
Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, 30 November 2021.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri melalui akun media sosialnya mengingatkan wajib pajak tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa 1 hari. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Manfaatkan program diskon pajak kendaraan. Tinggal 1 hari lagi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bp2rdkepri, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Gubernur Ansar Ahmad memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir 30 September 2021. Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Kemudian, terdapat pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pokok pajak tertunggak hingga 50%. Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB).

Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, perpanjangan periode diberikan karena minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan dinilai masih tinggi.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pada unggahan yang lain, akun media sosial BP2RD juga menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Meski demikian, wajib pajak diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

"Mari manfaatkan program ini. Orang bijak bayar pajak, pajak untuk bangun Kepri menjadi lebih baik," bunyi keterangan foto pada akun @bp2rdkepri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak