PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kesempatan Terakhir! DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ikut PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kesempatan Terakhir! DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ikut PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan kepada wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang atau belum sepenuhnya mendeklarasikan harta untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang atau belum diungkap ketika tax amnesty apabila harta tersebut ternyata tidak juga dideklarasikan pada PPS.

"Sekarang mumpung ada [PPS], ini last call. Saya ingin paling tidak, kalau dulu ikut tax amnesty ternyata masih ada yang masih ketinggalan, daripada kena 200% ikutlah PPS," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Suryo juga menegaskan pemerintah tak akan lagi menyelenggarakan tax amnesty, PPS, atau program yang sejenis pada tahun mendatang. Artinya, PPS menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang memiliki harta yang kurang diungkap saat tax amnesty.

"Ini berulang lagi tidak? I will say no, tidak ada lagi pengulangan. Tidak ada yang ketiga," ujarnya.

Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, harta yang kurang diungkap saat tax amnesty bisa dikenai PPh final sesuai dengan tarif pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017 ditambah sanksi 200% apabila harta yang kurang diungkap ditemukan oleh DJP.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Atas tambahan penghasilan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016.

Tarif PPh final pada PP 36/2017 ialah sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta yang belum atau kurang dideklarasikan, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH melalui DJP Online paling lambat pada pukul 23.59 WIB malam ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara