Mandatory Disclosure Rule

Kesempatan Bagi WP Bercerita pada Otoritas Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:00 WIB
Kesempatan Bagi WP Bercerita pada Otoritas Pajak Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ , Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Jika diadopsi di Indonesia, mandatory disclosure rule (MDR) harus dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menceritakan perencanaan pajak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ pada hari ini, Selasa (9/10/2018). Menurutnya, penerapan kewajiban pengungkapan perencanan pajak jangan dilihat sebagai tambahan beban.

“Ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk menceritakan dan menyatakan kepada otoritas pajak tentangtax planning yang tidak melanggar aturan apapun,” jelasnya.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Menurutnya, implementasi MDR juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama WP. Apalagi, WP sudah menjelaskan perencanaan pajaknya di awal.

Kewajiban pengungkapan perancanaan pajak (MDR) menjadi bagian dari rekomendasi OECD dalam Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 12. MDR dianggap sebagai sistem yang efektif dalam memperoleh informasi perencanaan pajak yang agresif.

Penerapan MDR, sambung Darussalam, mempunyai beberapa tujuan penting. Penerapan instrument ini bertujuanuntuk mendapatkan informasi awal atas potensi adanya skema penghindaran pajak yang agresif sebagai penilaian risiko (risk assessment).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selain itu, MDR dapat digunakan untuk mengidentifikasi skema-skema yang dipergunakan, pengguna (penerima manfaat), dan promotor pajak di waktu yang tepat. MDR, sambungnya, juga menjadi pencegah, pengurang aktivitas promosi, dan penggunaan skema penghindaran pajak.

Menurutnya, ada tiga kondisi yang setidaknya mendorong perilaku perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning). Pertama, hukum pajak yang rumit dan kompleks. Kedua, sistem self-assessment yang memiliki ekspektasi wajib pajak (WP) jujur menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajakan.

Ketiga, tidak terdapat suatu ketentuan yang mewajibkan WP dan promotor pajak (tax promotor) untuk mengungkapkan segala macam perencanaan pajaknya yang berimplikasi terhadap tergerusnya basis penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pada saat yang bersamaan, ketersediaan data dan informasi mengenai kepatuhan dan perilaku WP menjadi aspek yang krusial dalam penanganan skema penghindaran pajak yang agresif. Untuk itu, otoritas pajak melengkapi informasi melalui upaya intelijen dan pengumpulan informasi yang berasal dari pihak ketiga. Salah satu data ini bisa didapatkan dari MDR.

Sejauh ini, beberapa negara telah menerapkan ketentuan MDR, seperti Amerika Serikat, Kanada, Afrika Selatan, Inggris, Portugal, dan Irlandia. Implementasinya dinilai berdampak positif untuk mengetahui pola perencanaan pajak dan celah hukum yang digunakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT