SPANYOL

Kepemilikan Bitcoin Bakal Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Mei 2021 | 19:00 WIB
Kepemilikan Bitcoin Bakal Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol tinggal selangkah lagi memiliki undang-undang pajak baru yang akan memerangi praktik penipuan pajak dan memperketat regulasi terhadap uang kripto seperti bitcoin.

Kementerian Keuangan mengatakan RUU Pajak sudah mendapatkan persetujuan Kongres pada 25 Mei 2021. Selanjutnya, proses pembahasan akan berlanjut pada Senat sebelum disahkan menjadi aturan baru.

"RUU tersebut mencakup langkah-langkah untuk memerangi penipuan pajak yang terkait dengan teknologi baru dan cryptocurrency," tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Otoritas menyatakan RUU Pajak yang baru juga memungkinkan pemerintah melakukan upaya hukum terhadap praktik perencanaan pajak yang agresif. Melalui rancangan beleid tersebut, pemerintah juga menurunkan ambang batas piutang pajak menjadi €600.000,.

Sebelumnya, setiap perusahaan atau orang pribadi yang memiliki utang kepada bendahara negara baru dipublikasikan jika nilainya lebih dari €1 juta Selain itu, RUU Pajak baru ini juga mengakhiri rezim pengampunan pajak yang masih berlaku di Spanyol.

"Pengampunan pajak memungkinkan individu mengatur aset yang tidak dideklarasikan dengan mencari kondisi yang lebih menguntungkan daripada aset mereka dikenakan pajak secara teratur dan normal," sebut Kemenkeu.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selanjutnya, regulasi perpajakan atas kepemilikan uang kripto seperti bitcoin juga ikut disentuh RUU Pajak. Jika aturan disahkan, setiap wajib pajak yang memiliki aset uang kripto wajib mendeklarasikan dalam SPT Tahunan.

Pemerintah menyebutkan opsi ini sebagai mekanisme kontrol tambahan atas model investasi baru. "Karena kepopulerannya di kalangan investor dan penabung, diperlukan kontrol yang lebih besar atas cryptocurrency," kata Kemenkeu seperti dikutip euroweeklynews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak