KEBIJAKAN PAJAK
Kepastian Hukum dan Administrasi Jadi Modal Kerek Penerimaan Pajak
Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:25 WIB
Kepastian Hukum dan Administrasi Jadi Modal Kerek Penerimaan Pajak

Koordinator Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI-KAPj) Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Pemulihan ekonomi ternyata bukan menjadi faktor tunggal yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Koordinator Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI-KAPj) Darussalam mengatakan target penerimaan pajak 2023 telah ditetapkan secara optimistis, tetapi tetap waspada. Selain dipengaruhi kinerja ekonomi, lanjutnya, penerimaan pajak sebenarnya juga didukung oleh penguatan sistem administrasi dan kepastian hukum.

"Karena pajak konteksnya multidisiplin ilmu, kita perlu juga melihat sisi administrasi dan hukum. Sehingga pada 2023 ini saya pribadi memandang perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih baik lagi," katanya dalam acara KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
DJP Sudah Terima Lebih dari 10 Juta SPT Tahunan 2022

Darussalam mengatakan pajak tidak bisa lepas dari disiplin ilmu lain seperti hukum, administrasi, dan akuntansi. Kombinasi beragam faktor ini lah, menurutnya, yang kemudian mendorong penerimaan pajak. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir juga telah menyadari hal tersebut sehingga melakukan berbagai langkah reformasi.

Misalnya dari sisi administrasi, Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Pembaruan PSIAP secara psikologis bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kemudahan pembayaran dan penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Kemudian dari sisi hukum, pemerintah sudah melakukan perbaikan regulasi di bidang pajak. Reformasi ini dimulai sejak penerbitan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, hingga UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan, DJP Tambah Kapasitas Server

"Itu semua indikasinya adalah bagaimana untuk lebih menitikberatkan pada kepastian hukum," ujarnya.

Darussalam mengungkapkan ada banyak hasil penelitian yang menunjukkan relasi positif antara perbaikan administrasi perpajakan dan kepastian hukum, dengan kepatuhan pajak. Menurutnya, adanya kemudahan administrasi pajak dan kepastian hukum membuat wajib pajak lebih patuh.

Dengan adanya kedua hal tersebut, imbuh Darussalam, diharapkan cost of compliance dari wajib pajak maupun cost of administrative dari otoritas pajak juga menurun sehingga pajak yang dibayarkan makin proporsional dengan biaya yang ditanggung.

Penguatan sisi administrasi dan kepastian hukum juga pada akhirnya dapat menaikkan tax ratio. Pasalnya, tax ratio Indonesia yang pada 2022 diperkirakan sebesar 10,4% masih jauh dari ideal, mengingat lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) menyatakan tax ratio ideal suatu negara adalah minimal sebesar 15%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Catat 56,38 Juta Data Sudah Divalidasi
Jumat, 31 Maret 2023 | 14:53 WIB PELAYANAN PAJAK Sempat Eror, Sistem Pelaporan SPT Tahunan Sudah Normal Lagi Siang Ini
Jumat, 31 Maret 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK Hari Ini Deadline Lapor SPT! Cek Lagi Kesesuaian Form yang Disampaikan
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi