KINERJA FISKAL

Kenaikan Harga ICP Dorong PNBP Migas Januari 2022 Melonjak 282%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:00 WIB
Kenaikan Harga ICP Dorong PNBP Migas Januari 2022 Melonjak 282%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN kita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam minyak dan gas bumi (SDA migas) mencapai Rp8,8 triliun pada Januari 2022. Angka ini tumbuh 281,8% year on year (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan PNBP SDA migas seiring dengan kenaikan harga Indonesia crude price (ICP) pada Desember 2021.

“Karena memang dibayarkannya pada Januari 2022,” kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Februari 2022 dikutip, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Adapun pada Desember 2021 rata-rata harga minyak mentah Indonesia tercatat senilai US$68,5 per barel. Angka tersebut di atas asumsi pemerintah yakni US$45 per barel.

Ke depannya, menkeu optimistis PNBP SDA migas mampu melanjutkan penguatan dan mencapai target akhir tahun. Karena hanya dalam bulan pertama tahun ini saja, kinerja PNBP SDA migas sudah mencapai 10,2% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Namun kalau kita lihat harga ICP bulan Januari juga masih tinggi, sehingga diharapkan kinerjanya di Februari juga tetap baik,” ujar Menkeu.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Lebih lanjut, Menkeu melaporkan posisi rata-rata ICP pada Januari 2022 senilai US$85,89 per barel. Angka ini lebih tinggi dari ICP yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2022 yakni US$63 per barel.

Sri Mulyani mengatakan ICP meningkat terutama dipengaruhi oleh faktor peningkatan permintaan, gangguan dari sisi supply, dan factor geopolitik global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia