KETENAGAKERJAAN

Kemnaker Sebut 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:58 WIB
Kemnaker Sebut 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 366 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dugaan tersebut bermula dari pengaduan yang diterima Posko Pengaduan THR. Saat ini, seluruh dugaan itu sedang ditindaklanjuti oleh kantor Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing.

"Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Ida mengatakan Posko Pengaduan THR Kemnaker telah menerima pengaduan sejak dibuka pada 11 Mei 2020. Per 25 Mei, Posko menerima 453 pengaduan dari para pekerja tentang dugaan pelanggaran oleh 336 perusahaan.

Jika diperinci, 453 pengaduan itu terdiri dari 146 pengaduan karena THR belum dibayarkan, 3 pengaduan karena THR belum disepakati, 78 pengaduan karena THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan karena THR tidak dibayarkan.

“Para pengawas ketenagakerjaan akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi perusahaan yang diduga melanggar pembayaran THR,” tutur Ida.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Berdasarkan data Kemnaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar THR, lanjut Ida, terancam sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sementara bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5%.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” ujar Ida. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati