KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 24 April 2023 | 10.00 WIB
Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Pemudik memindai kode QR pembayaran sebelum mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik bakal mendapatkan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahap pertama ini.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

"Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," katanya, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Model dan tipe bus listrik yang telah memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada PMK 38/2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023.

Insentif PPN DTP sebesar 10% diberikan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% atau lebih. Dengan fasilitas tersebut, PPN yang harus dibayar oleh pembeli mobil atau bus listrik hanya sebesar 1%.

Khusus untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 6%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung oleh pembeli bus hanya sebesar 5%.

Guna memastikan kendaraan bermotor listrik yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 memenuhi ketentuan TKDN, Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan melalui lembaga verifikasi independen yang telah ditunjuk.

Apabila hasil pengawasan menunjukkan kendaraan listrik tidak memenuhi ketentuan TKDN, Ditjen ILMATE bakal memberikan sanksi penghapusan dari daftar kendaraan listrik yang mendapat insentif PPN DTP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.