KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 10:00 WIB
Kemenperin Sebut Puluhan Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Pemudik memindai kode QR pembayaran sebelum mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik bakal mendapatkan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahap pertama ini.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

"Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," katanya, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Model dan tipe bus listrik yang telah memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada PMK 38/2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023.

Insentif PPN DTP sebesar 10% diberikan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% atau lebih. Dengan fasilitas tersebut, PPN yang harus dibayar oleh pembeli mobil atau bus listrik hanya sebesar 1%.

Khusus untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 6%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung oleh pembeli bus hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Guna memastikan kendaraan bermotor listrik yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 memenuhi ketentuan TKDN, Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan melalui lembaga verifikasi independen yang telah ditunjuk.

Apabila hasil pengawasan menunjukkan kendaraan listrik tidak memenuhi ketentuan TKDN, Ditjen ILMATE bakal memberikan sanksi penghapusan dari daftar kendaraan listrik yang mendapat insentif PPN DTP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD