LOWONGAN KERJA

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 13:08 WIB
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka lowongan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 67 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari 57 formasi untuk umum, 8 formasi untuk predikat cumlaude, satu formasi khusus bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat dan satu khusus bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:
OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Unit kerja Kemenko Perekonomian yang mendapatkan alokasi formasi yakni, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian.

Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tidak hanya itu, ada juga Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Adapun syarat bagi pelamar CPNS di Kemenko Perekonomian minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun pada saat melamar. Selain itu pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dan bersih dari tindak kejahatan.

Tidak hanya itu, ambang batas jenjang pendidikan Sarjana (S1) minimal memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,00 dan bagi lulusan Magister (S2) minimal memiliki IPK 3,30. Namun, bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat minimal memiliki IPK 3,00.

Sementara itu, bagi penyandang disabilitas dengan lulusan S1 minimal memiliki IPK 3,00. Namun, bagi calon pelamar dengan predikat cumlaude setidaknya berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi A.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Realisasi Investasi 2025 Capai Rp 1.750 Triliun

Tahapan seleksi tersebut dimulai dari seleksi administrasi oleh panitia. Kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% menggunakan Computer Assosted Test (CAT) dengan materi terdiri dari, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum dan tes karakterisrik pribadi.

Seleksi terakhir yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% yang terdiri dari pertama, SKB sistem CAT (materi sesuai dengan kualifikasi jabatan) dengan bobot 50%. Kedua, Assesmen dengan bobot 25%. Ketiga, Wawancara dengan bobot 25%.

Adapun sistem kelulusan pada seleksi CPNS yakni, kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan hasil verivikasi dokumen/berkas lamaran yang telah diunggah dan dikirim. Kelulusan akan diumumkan panitia pada laman rekrutmen.ekon.go.id.

Baca Juga:
Didukung 33 Negara, RI Targetkan Jadi Anggota OECD dalam Tiga Tahun

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil intergrasi SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim AS Dukung Upaya Indonesia Masuk OECD

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan menggunakan NIK pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Atau NIK pada Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran ini dibuka mulai 11 November 2019 hingga 30 November 2019 pukul 23.59 WIB. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui lama sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal yang disampaikan. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:37 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Jumat, 01 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bidik Realisasi Investasi 2025 Capai Rp 1.750 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online