KEP-40/PK/2021

Kemenkeu Tetapkan Transfer Penerimaan Pajak Rokok untuk 34 Provinsi

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 11:30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Transfer Penerimaan Pajak Rokok untuk 34 Provinsi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengestimasikan penerimaan pajak rokok yang disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2022 mencapai Rp18,96 triliun.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 40/2021, penetapan estimasi pajak rokok akan menjadi dasar penyusunan APBD masing-masing daerah. Keputusan itu dirilis sebagai ketentuan pelaksanaan atas PMK 115/2013 s.t.d.d. PMK 11/2017.

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2022 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2022 untuk masing-masing provinsi," bunyi diktum kedua keputusan tersebut, dikutip Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Beleid tersebut juga menjelaskan estimasi penerimaan pajak rokok akan digunakan gubernur untuk menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok pada masing-masing kabupaten/kota. Alokasi bagi hasil tersebut juga menjadi dasar penyusunan APBD kabupaten/kota 2022.

Estimasi pajak rokok 2022 yang senilai Rp18,96 triliun tersebut naik 11,33% dari estimasi tahun ini. Pada 2021, estimasi pajak rokok hanya Rp17,03 triliun. Dari 34 provinsi, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mendapatkan transfer penerimaan pajak rokok.

Di Jawa Barat, pajak rokok yang masuk rekening diperkirakan mencapai Rp3,31 triliun. Disusul, Jawa Timur senilai Rp2,85 triliun dan Jawa Tengah Rp2,59 triliun. Sementara itu, estimasi pajak rokok terkecil berasal dari Kalimantan Utara yang hanya Rp48,22 miliar.

"Keputusan direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [5 November 2021]," bunyi diktum keempat keputusan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam