KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 16:00 WIB
Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (foto: Kemenkeu)

BOGOR, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjamin transisi dari pajak penerangan jalan (PPJ) menjadi pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL) akan berjalan mulus.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah telah mendapatkan beragam usulan dari semua pihak saat konsultasi publik atas RPP tentang PBJT-TL. Nanti, usulan-usulan tersebut akan dipertimbangkan.

"Dalam konsultasi publik yang kami sudah dengarkan, kami akan merumuskan kembali agar tidak rumit," katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Mekanisme pemungutan PBJT-TL tersebut juga telah dirancang sama dengan pemungutan PPJ yang berlaku selama ini, yaitu oleh PLN dengan tarif sebesar 10%.

Apabila listrik yang dikonsumsi ialah listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PBJT-TL ditetapkan 1,5%. Khusus bagi industri dan tambang migas yang mengonsumsi listrik dari sumber lain, pengenaan PBJT-TL dikenakan dengan tarif 3%.

Untuk diketahui, RPP PBJT-TL merupakan salah satu aturan teknis dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang paling awal dilakukan konsultasi publik oleh pemerintah.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

RPP tersebut disusun sebagai respons atas Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 Penyusunan RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena putusan MK menyatakan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

"Atas kondisi tersebut, dipandang mendesak untuk segera disusun RPP PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL sehingga meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah," tulis DJPK.

Dalam RPP pun turut diatur mengenai pemungutan PPJ setelah 12 Desember 2021. Jika tidak ada aral melintang, PPJ yang dipungut setelah 12 Desember 2021 bakal dikembalikan melalui pemberian kompensasi.

Jika kompensasi tidak dapat dilaksanakan, pengembalian perlu dilakukan secara langsung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS