Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal memiliki badan baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Badan baru ini bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas mengelola dan mengembangkan teknologi informasi. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan juga bertugas mengelola data, informasi, dan intelijen keuangan.
"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala," bunyi Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024, dikutip Jumat (8/11/2024).
Adapun fungsi yang diselenggarakan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan antara lain penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, memantau, evaluasi, hingga pelaporan atas kegiatan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bakal terdiri dari 1 sekretariat dan 6 pusat. Sekretariat bakal terbagi dalam 5 bagian, sedangkan pusat bakal terbagi dalam 6 bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
"Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 55 ayat (9) Perpres 158/2024.
Sebagaimana pada badan-badan yang telah dibentuk sebelumnya kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan adalah jabatan struktural eselon I.a, sedangkan sekretariat badan dan kepala pusat adalah jabatan jabatan struktural eselon II.a.
Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri keuangan, sedangkan pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh menteri keuangan.
Perpres 158/2024 telah diundangkan pada 5 November 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)