UNIVERSITAS GADJAH MADA

Kemenkeu Apresiasi Pembukaan Konsentrasi Akuntansi Syariah di UGM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:08 WIB
Kemenkeu Apresiasi Pembukaan Konsentrasi Akuntansi Syariah di UGM

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuka konsentrasi Akuntasi Syariah pada Prodi Magister Akuntasi. Langkah ini dinilai strategis dalam pengembangan keuangan berbasis syariah.

Peresmian konsentrasi Akuntansi Syariah Prodi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan pada Selasa (15/10/2019) di Yogyakarta. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti hadir mewakili Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Astera mengatakan sektor keuangan syariah masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Oleh karena itu, dukungan dunia pendidikan menjadi strategis untuk terus meningkatkan porsi keuangan syariah.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

“Selama ini dinamika dan tantangan pasar juga telah menempa daya tahan industri keuangan syariah hingga tumbuh memiliki lebih dari 23 juta pelanggan. Suatu jumlah yang teramat besar untuk satu pasar keuangan syariah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (16/10/2019).

Indonesia, lanjut dia, juga telah memiliki Shariah Online Trading System pertama di dunia. Indonesia juga merupakan negara pertama dan satu-satunya yang menerbitkan sukuk ritel. Menurutnya, pangsa pasar keuangan syariah Indonesia masih belum optimal.

Porsi perbankan syariah pada tahun ini baru mencapai sekitar 5,8% dari seluruh aset industri perbankan nasional. Capaian itu masih berada jauh di bawah negara-negara lain dengan mayoritas penduduk muslim.

Baca Juga:
Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

Negara-negara tersebut seperti seperti Arab Saudi yang memiliki porsi keuangan syariah hingga mencapai 51,1%. Kemudian, negara tetangga Malaysia dengan memiliki porsi 23,8% dan Uni Emirat Arab sebesar 19,6%.

“Pemerintah telah berupaya memajukan industri syariah dengan menerbitkan salah satu instrumen pembiayaan syariah yaitu sukuk negara yang telah memasuki usia yang lebih dari satu dasawarsa atau sebelas tahun,” paparnya.

Selama kurang lebih satu dasawarsa tersebut, lanjut Prima, Sukuk Negara semakin memainkan peran penting dalam membiayai APBN untuk mendukung pemberdayaan ekonomi syariah. Selain itu, instrumen fiskal lain juga digunakan untuk mendorong perkembangan industri syariah di Indonesia.

Baca Juga:
Bangun Masyarakat Sadar Pajak, IAIN Cirebon Lantik Anggota Tax Center

Pemerintah, sambungnya, juga menggunakan instrumen fiskal lain untuk mendukung ekonomi keuangan syariah. Instrumen itu antara lain kebijakan perpajakan yang kondusif dan mendukung pengembangan keuangan syariah serta belanja negara.

Ada pula pembiayaan yang mendukung pemberdayaan ekonomi umat (seperti Kredit Usaha Rakyat/KUR, Pembiayaan Ultra Mikro/UMi), pendidikan Islam (pesantren, madrasah, perguruan tinggi keislaman), dan sektor ekonomi syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi