Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memeriksa proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta, Senin (16/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) mengenai pajak alat berat (PAB).
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan disusunnya permendagri ini merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Mudah-mudahan teman-teman terutama di Kalimantan, di Sumatra, yang ada alat beratnya meningkat pajak dari alat beratnya," ujar Hendriwan, Kamis (2/6/2022).
Untuk diketahui, penetapan pajak alat berat pada UU HKPD merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.
Pada putusan tersebut, MK memandang alat berat dapat dikenai pajak. Namun, alat berat seharusnya tidak dikenai pajak kendaraan bermotor.
"Dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.
Pada UU HKPD, alat berat dikenai PAB dengan tarif maksimal sebesar 0,2% yang ditetapkan oleh provinsi melalui perda.
Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (sap)