UU HKPD

Kemendagri Siapkan Aturan Pajak Alat Berat, Begini Gambarannya

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:30 WIB
Kemendagri Siapkan Aturan Pajak Alat Berat, Begini Gambarannya

Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memeriksa proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta, Senin (16/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) mengenai pajak alat berat (PAB).

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan disusunnya permendagri ini merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Mudah-mudahan teman-teman terutama di Kalimantan, di Sumatra, yang ada alat beratnya meningkat pajak dari alat beratnya," ujar Hendriwan, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Untuk diketahui, penetapan pajak alat berat pada UU HKPD merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.

Pada putusan tersebut, MK memandang alat berat dapat dikenai pajak. Namun, alat berat seharusnya tidak dikenai pajak kendaraan bermotor.

"Dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Pada UU HKPD, alat berat dikenai PAB dengan tarif maksimal sebesar 0,2% yang ditetapkan oleh provinsi melalui perda.

Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak