PAJAK DAERAH

Kemendagri Kembali Minta Pemda Bikin Kajian Potensi Pajak Daerah

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Maret 2023 | 12.30 WIB
Kemendagri Kembali Minta Pemda Bikin Kajian Potensi Pajak Daerah

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kajian mengenai potensi pajak dan retribusi di daerah.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kajian perlu dilakukan agar target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda benar-benar sesuai dengan potensi riil.

"Perlu ada kajian, perlu ada mapping, dan betul-betul melihat potensi dengan yang sebenarnya, dengan yang seadanya di daerah. Dengan potensi yang tepat, kita bisa membuat target yang tepat," ujar Fatoni dalam Rakornas Pendapatan Daerah, Jumat (3/3/2023).

Bila potensi tidak diukur berdasarkan kajian, target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda bakal meleset dari potensi. "Seringkali potensinya tidak diketahui, kemudian targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Fatoni.

Fatoni menekankan target pendapatan asli daerah (PAD) seharusnya dirancang mendekati potensi aslinya dan otoritas pajak daerah perlu meracik strategi guna mencapai target PAD tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemda menetapkan target pajak daerah dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah dan potensi.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah.

Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk memperhatikan kebijakan fiskal nasional sebelum menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah.

Kewajiban untuk menyusun target pajak daerah sesuai dengan potensi juga telah dipertegas dalam Permendagri 84/2022 tentang Pedioman Penyusunan APBD 2023.

"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.