PAJAK DAERAH

Kemendagri Kembali Minta Pemda Bikin Kajian Potensi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Maret 2023 | 12:30 WIB
Kemendagri Kembali Minta Pemda Bikin Kajian Potensi Pajak Daerah

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kajian mengenai potensi pajak dan retribusi di daerah.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kajian perlu dilakukan agar target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda benar-benar sesuai dengan potensi riil.

"Perlu ada kajian, perlu ada mapping, dan betul-betul melihat potensi dengan yang sebenarnya, dengan yang seadanya di daerah. Dengan potensi yang tepat, kita bisa membuat target yang tepat," ujar Fatoni dalam Rakornas Pendapatan Daerah, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Bila potensi tidak diukur berdasarkan kajian, target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda bakal meleset dari potensi. "Seringkali potensinya tidak diketahui, kemudian targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Fatoni.

Fatoni menekankan target pendapatan asli daerah (PAD) seharusnya dirancang mendekati potensi aslinya dan otoritas pajak daerah perlu meracik strategi guna mencapai target PAD tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemda menetapkan target pajak daerah dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah dan potensi.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah.

Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk memperhatikan kebijakan fiskal nasional sebelum menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah.

Kewajiban untuk menyusun target pajak daerah sesuai dengan potensi juga telah dipertegas dalam Permendagri 84/2022 tentang Pedioman Penyusunan APBD 2023.

"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah