BERITA PAJAK HARI INI

Kemenangan di Pengadilan Pajak Turun, DJP Tekan Potensi Sengketa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 08:29 WIB
Kemenangan di Pengadilan Pajak Turun, DJP Tekan Potensi Sengketa

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Penurunan tingkat kemenangan Ditjen Pajak (DJP) dalam sengketa di Pengadilan Pajak menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (19/5/2020).

Berdasarkan Laporan Kinerja 2019 DJP, jumlah putusan Pengadilan Pajak atas banding dan gugatan pada 2019 sebanyak 6.763 putusan atau naik dibandingkan posisi tahun sebelumnya 6.034 putusan. Namun, tingkat kemenangan DJP pada 2019 hanya 40,54%, turun dibandingkan pada 2018 sebesar 43,54%.

Penurunan jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak, menurut DJP, setidaknya disebabkan oleh empat hal. Pertama, banyaknya kasus koreksi ketentuan formal yang dimentahkan oleh hakim. Ketentuan formal itu salah satunya terkait NSFP diterbitkan sebelum tanggal jatah nomor seri. Simak kamus pajak 'Baru Terbit SE yang Baru, Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?'.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kedua, perencanaan strategi pemenangan kasus yang belum optimal. Ketiga, kualitas koreksi pemeriksaan yang masih banyak menyalahi aturan sehingga menyebabkan posisi DJP di Pengadilan Pajak menjadi lemah.

Keempat, cara pandang majelis hakim yang lebih mengedepankan substantive dan mengabaikan fungsi peraturan pajak yang lainnya (menjaga ketertiban di bidang administrasi perpajakan).

Selain topik penurunan tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak, sejumlah media juga menyoroti pelebaran outlook defisit anggaran pada tahun ini yang awalnya 5,07% (sesuai Perpres 54/2020) menjadi sekitar 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pelebaran ini dikarenakan tingginya belanja di saat penerimaan turun.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Menurunkan Potensi Sengketa

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan salah satu strategi yang dilakukan agar tingkat kemenangan otoritas di Pengadilan Pajak membaik adalah dengan pengawasan berbasis kewilayahan.

Melalui pengawasan berbasis kewilayahan, otoritas bisa melakukan pendekatan kepada wajib pajak agar potensi sengketa pajak bisa diminimalisasi. Pengawasan secara komprehensif dilakukan dengan memadukan account representative (AR) dengan pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Dan mengedepankan self correction dari wajib pajak agar tidak dilakukan pemeriksaan sehingga akan menurunkan potensi sengketa pajak,” kata Hestu. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini, KPP Pratama Jalankan Pengawasan Berbasis Kewilayahan’. (Kontan)

  • Pendapatan Negara Turun 13,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan outlook defisit APBN 2020 yang lebih besar disebabkan adanya kontraksi yang kuat di sisi penerimaan negara. Sebaliknya, belanja justru meningkat karena ada pandemi virus Corona.

Pendapatan negara diprediksi akan turun 13,6% dari realisasi tahun lalu atau hanya mencapai Rp1.691,6 triliun. Adapun target pendapatan negara pada Perpres 54/2020 sebelumnya dipatok sebesar Rp1.760,9 triliun. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kemudian, belanja negara diperkirakan mencapai Rp2.720,1 triliun atau bertambah Rp106,3 triliun dari postur APBN yang diatur Perpres 54/2020. Tambahan belanja disebabkan adanya penambahan kompensasi Rp76,08 triliun pada PT PLN dan PT Pertamina. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews).

  • Keringanan Perusahaan Rp20 Triliun

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan sudah mulai berlaku tahun ini dengan tarif 22%. Hal ini diproyeksi membantu pelaku usaha memperbaiki arus kas perusahaannya di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

"Dalam Perpu juga sudah dilakukan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Ini berarti korporasi mendapatkan atau diringankan sekitar Rp20 triliun sendiri,” katanya. (DDTCNews)

  • NPWP Instansi Pemerintah

Menindaklanjuti PMK 231/2019, Dirjen Pajak menerbitkan keputusan yang memuat penerbitan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP bagi instansi pemerintah secara jabatan.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-237/PJ/2020. Beleid yang tetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo tersebut mulai berlaku pada 13 Mei 2020. Keputusan ini terdiri dari 3.055 halaman dengan 3.051 halaman diantaranya adalah lampiran. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT
  • Perpanjangan Otomatis

Melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengumumkan perpanjangan otomatis masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang yang berakhir pada masa pajak Maret—Juli 2020.

“Diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 tahun tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya penerbitan produk surat keputusan persetujuan pemusatan PPN terutang yang baru,” ujar Yoga. (DDTCNews)

  • Sanksi Pelaku PMSE Bandel

Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi hingga pemutusan akses jika pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak mematuhi ketentuan perpajakan dalam Perpu 1/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada ancaman sanksi untuk pelaku PMSE yang tidak mematuhi pengenaan PPN mulai 1 Juli 2020 (sesuai PMK 48/2020). Ketentuan lanjutan mengenai pengenaan sanksi itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri. Simak artikel ‘Soal Ketentuan Sanksi Pelaku PMSE yang Bandel, Ini Kata DJP’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2020 | 22:06 WIB

Memang seharusnya untuk sengketa administrasi tidak perlu dibawa ke pengadilan. Cukup diselesaikan di tingkat keberatan karna hanya akan membuang waktu, tenaga dan biaya. Kebanyakan kasus adm pasti akan memenangkan WP.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara