THAILAND

Kembangkan Smart City, Negara Ini Tawarkan Tax Allowance ke Investor

Dian Kurniati | Minggu, 26 November 2023 | 09:30 WIB
Kembangkan Smart City, Negara Ini Tawarkan Tax Allowance ke Investor

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif berupa tax allowance kepada investor yang bersedia membangun kota pintar atau smart city di negara tersebut.

Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Prasert Chanthararuangthong mengatakan tax allowance akan diberikan sebesar 50% selama 3 tahun. Dengan insentif tersebut, ia berharap investor berminat dalam mendukung program pembentukan smart city di Thailand.

"Pemerintah sangat fokus mengembangkan pusat-pusat provinsi menjadi smart city," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Prasert menuturkan pemerintah telah merancang 7 bidang yang dapat diterapkan di setiap smart city meliputi transportasi, energi, ekonomi, masyarakat, kehidupan, layanan publik, dan lingkungan.

Dia menjelaskan setiap provinsi akan mengkhususkan diri pada satu atau lebih bidang untuk mencapai netralitas karbon dan mendapatkan predikat smart city. Investor yang menanamkan modal di smart city pun berhak mendapatkan tax allowance.

Selain tax allowance, pemerintah juga menawarkan pembebasan pajak atas barang dan jasa yang dibeli di smart city melalui pertukaran digital.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital ingin smart city dapat menjadi mesin pertumbuhan perekonomian Thailand," ujar Prasert seperti dilansir thestar.com.my.

Dalam mendorong pembentukan smart city, lanjutnya, pemerintah bakal mempromosikan teknologi internet of things dan big data untuk mengelola lingkungan, mengurangi polusi, dan merespons bencana alam.

Dia juga berharap pengembangan smart city mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat lokal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS