KPP PRATAMA SAMARINDA ULU

Kejar Tunggakan Pajak Rp1,5 Miliar, DJP Sita Saldo Rekening

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 12:30 WIB
Kejar Tunggakan Pajak Rp1,5 Miliar, DJP Sita Saldo Rekening

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melaksanakan penyitaan atas aset saldo rekening yang telah diblokir di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara Jl. Jend. Sudirman No. 33, Kota Samarinda.

Perwakilan dari tim juru sita pajak dari KPP Pratama Samarinda Ulu Adi Fitnuril Widyatmoko mengatakan saldo rekening yang disita otoritas pajak tersebut merupakan milik perusahaan tambang batu bara berinisial CV KPM.

“Aset yang disita adalah saldo rekening sebanyak 2 rekening milik penanggung pajak, yang semuanya diketahui terdaftar di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara. Wajib pajak memiliki tunggakan pajak hampir Rp1,5 miliar,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adi menjelaskan penyitaan aset saldo rekening merupakan tindak lanjut dari tahapan penagihan pajak setelah dilakukan penyampaian surat paksa. KPP pun sudah terlebih dahulu memberikan imbauan dan teguran kepada penanggung pajak.

“Namun karena sampai 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa ternyata penanggung pajak belum beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajak maka kami melaksanakan pemblokiran dan penyitaan saldo rekening milik penanggung pajak,” tuturnya.

Setelah itu, lanjut Adi, KPP berharap penanggung pajak bersangkutan dapat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Jika dalam 14 hari—sejak pelaksanaan sita aset rekening—wajib pajak belum melunasi tunggakannya maka KPP akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Jika sampai batas waktu yang bersangkutan belum juga menunjukkan komitmen pelunasannya maka sesuai dengan peraturan kami akan melakukan tindakan pemindahbukuan saldo rekening milik penanggung pajak,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, Adi berharap dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak untuk tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M