JAMBI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan insentif pajak berupa penghapusan biaya denda dan administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atau dikenal dengan pemutihan denda pajak mulai 6 Februari hingga akhir April 2017.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi Suharso mengatakan pemutihan ini baru dilakukan kembali setelah tahun 2011 lalu. Kebijakan ini dilakukan guna mengejar pendapatan daerah yang ditarget Rp350,84 miliar.
“Diharapkan dari pemutihan ini, perolehan yang didapat dari wajib pajak kendaraan bermotor dapat tercapai,” ujarnya, Rabu (1/2).
Menurut Suharso, wajib pajak yang berhak mendapatkan pemutihan denda tidak dibatasi, meskipun telah menunggak selama 10 tahun. “Semua denda akan dihapuskan, namun wajib pajak harus tetap membayar pokok pajaknya,” tambahnya.
Untuk mengikuti pemutihan ini, lanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Wajib pajak harus membawa KTP asli, STNK asli, dan mengisi formulir pembayaran pajak. Sementara untuk penggantian STNK atau pembayaran pajak di atas lima tahun, wajib pajak juga harus membawa BPKB.
"Untuk ini nantinya akan dilakukan cek fisik kendaraan saat akan melakukan pembayaran,” tambah Suharso.
Sedangkan untuk bea balik nama (BBN) dan pindah kepemilikan, seperti dilansir dari Jambi Independent, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sama dengan persyaratan pembayaran pajak lima tahun atau penggantian STNK. Akan tetapi, kwitansi jual beli antara pemilik pertama dan pemilik saat ini juga harus disertakan.
“Untuk ini, wajib pajak harus mencabut berkas di Samsat daerah asal. Dari sana akan dikeluarkan fiskal antar Provinsi jika berbeda Provinsi. Namun jika masih di dalam daerah akan dikeluarkan fiskal antar daerah,” pungkasnya. (Amu)