PROVINSI JAMBI

Kejar Target, Pemprov Jambi Terapkan Pemutihan PKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 09:01 WIB
Kejar Target, Pemprov Jambi Terapkan Pemutihan PKB

JAMBI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan insentif pajak berupa penghapusan biaya denda dan administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atau dikenal dengan pemutihan denda pajak mulai 6 Februari hingga akhir April 2017.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi Suharso mengatakan pemutihan ini baru dilakukan kembali setelah tahun 2011 lalu. Kebijakan ini dilakukan guna mengejar pendapatan daerah yang ditarget Rp350,84 miliar.

“Diharapkan dari pemutihan ini, perolehan yang didapat dari wajib pajak kendaraan bermotor dapat tercapai,” ujarnya, Rabu (1/2).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Menurut Suharso, wajib pajak yang berhak mendapatkan pemutihan denda tidak dibatasi, meskipun telah menunggak selama 10 tahun. “Semua denda akan dihapuskan, namun wajib pajak harus tetap membayar pokok pajaknya,” tambahnya.

Untuk mengikuti pemutihan ini, lanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Wajib pajak harus membawa KTP asli, STNK asli, dan mengisi formulir pembayaran pajak. Sementara untuk penggantian STNK atau pembayaran pajak di atas lima tahun, wajib pajak juga harus membawa BPKB.

"Untuk ini nantinya akan dilakukan cek fisik kendaraan saat akan melakukan pembayaran,” tambah Suharso.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sedangkan untuk bea balik nama (BBN) dan pindah kepemilikan, seperti dilansir dari Jambi Independent, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sama dengan persyaratan pembayaran pajak lima tahun atau penggantian STNK. Akan tetapi, kwitansi jual beli antara pemilik pertama dan pemilik saat ini juga harus disertakan.

“Untuk ini, wajib pajak harus mencabut berkas di Samsat daerah asal. Dari sana akan dikeluarkan fiskal‎ antar Provinsi jika berbeda Provinsi. Namun jika masih di dalam daerah akan dikeluarkan fiskal antar daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri