KABUPATEN MALANG

Kejar Target Pajak 2022 yang Naik Signifikan, Pemda Libatkan KPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kejar Target Pajak 2022 yang Naik Signifikan, Pemda Libatkan KPK

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengamankan target penerimaan pajak 2022.

Bupati Malang H.M Sanusi mengatakan kerja sama dengan KPK diperlukan karena target setoran pajak yang naik pada tahun depan. Dia menuturkan target pajak 2022 mencapai Rp414 miliar. Angka tersebut jauh target tahun ini senilai Rp312 miliar.

"Agar bisa mencapai target yang telah ditentukan. Serta tidak ada kebocoran dalam rangka penanganan pajak daerah," katanya dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bupati Sanusi menuturkan selain modal kerja sama dengan KPK, pemkab menyebutkan beberapa faktor pendukung optimalisasi pajak daerah 2022. Dia menjelaskan masih banyak potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah.

Selain itu, pemulihan ekonomi nasional juga akan berdampak pada kegiatan bisnis di Kabupaten Malang. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan setoran pajak daerah.

Menurutnya, sudah ada komitmen realisasi investasi skala besar pada tahun depan. Salah satunya adalah 2 hotel bintang 4 baru yang akan beroperasi penuh mulai 2022. Operasional kedua hotel tersebut akan berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pasalnya, pajak kegiatan usaha jasa seperti hotel dan restoran merupakan pos penerimaan utama PAD Kabupaten Malang. Kedua pajak itu menjadi andalan pemkab selain pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"Pasti itu [hotel] akan berpengaruh pada pendapatan Kabupaten Malang," terangnya seperti dilansir malangtimes.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara