PEKANBARU

Kejaksaan Panggil 64 Wajib Pajak yang Nunggak PBB Hingga Rp13 miliar

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 14:14 WIB
Kejaksaan Panggil 64 Wajib Pajak yang Nunggak PBB Hingga Rp13 miliar

Kota Pekanbaru, Riau, dilihat dari udara.

PEKANBARU, DDTCNews—Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil sebanyak 64 wajib pajak yang telah menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai total mencapai Rp13 miliar.

Semua wajib pajak datang ke gedung Kejaksaan Negeri untuk memenuhi panggilan. Sebelum dimintai keterangan, para wajib pajak diberi penjelasan terkait soal agenda pemanggilan tersebut.

Mereka kemudian bertemu dengan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri sebagai pemegang kuasa yang diberikan Bapenda Pekanbaru. Dalam ruangan yang sama, petugas Bapenda terlihat membawa banyak berkas sebagai bukti tunggakan PBB.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rully Affandi mengatakan nominal tunggakannya bervariasi dengan nilai paling besar Rp400 juta. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk melunasi semua kewajibannya.

Dari pemanggilan tersebut, para wajib pajak berkomitmen untuk membayar semua tunggakan pajaknya. Bahkan, lanjutnya, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakan Rp100 juta secara lunas usai diperiksa kejaksaan.

“Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada juga yang minta waktu. Kami membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa, kami siap," tutur Rully dilansir dari Riaupos.co, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan mengatakan pemanggilan penunggak PBB tersebut dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda dan Kejari Pekanbaru.

Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu upaya Bapenda Pekanbaru mengejar target penerimaan pajak daerah sebesar Rp826 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak