PMK 61/2022

Kegiatan Membangun oleh Pihak Lain Bisa Dikenai PPN KMS, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 16:00 WIB
Kegiatan Membangun oleh Pihak Lain Bisa Dikenai PPN KMS, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Sejumlah petugas memeriksa pondasi yang dipersiapkan untuk membangun rumah di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di belakang komplek perumahan di Jalan Aloe Vera, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bisa dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri apabila orang pribadi atau badan tidak dikenai PPN oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 yang merevisi PMK tentang PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) sebelumnya, yaitu PMK No. 163/2012.

"Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri ... yaitu kegiatan membangun oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain," bunyi Pasal 2 ayat (7) PMK 61/2022, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Agar terhindar dari tanggung jawab membayar PPN KMS, orang pribadi atau badan bisa memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang membangun bangunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Untuk diketahui, PPN KMS adalah PPN yang terutang atas kegiatan membangun bangunan, baik baru maupun lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Kegiatan pembangunan menjadi terutang PPN KMS jika bangunan yang didirikan akan digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, memiliki luas minimal 200 meter persegi, dan dibangun sekaligus atau bertahap dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

PPN KMS yang terutang sebesar 20% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk tanah. Dengan demikian, PPN yang dikenakan sebesar 2,2% dari biaya bangunan di luar biaya perolehan tanah.

PPN KMS terutang sejak saat dimulainya pembangunan sampai dengan bangunan selesai dibangun. PPN wajib disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PMK 61/2022 telah diundangkan pada 30 Maret 2022 dan ditetapkan telah berlaku pada 1 April 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN