PAPUA NUGINI

Kebijakan 2022 Ditetapkan, Tarif Cukai Rokok dan Minol Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:00 WIB
Kebijakan 2022 Ditetapkan, Tarif Cukai Rokok dan Minol Dipangkas

Ilustrasi.

PORT MORESBY, DDTCNews – Pemerintah Papua Nugini menerbitkan rencana kebijakan APBN pada tahun depan, termasuk beberapa kebijakan pajak yang akan diterapkan.

Perdana Menteri Papua Nugini James Marape mengatakan pemerintah telah bekerja secara hati-hati untuk menyusun anggaran negara 2022. Harapannya, penanganan Covid-19 dapat berjalan seiring dengan pembangunan jalan sepanjang 1900 km yang sedang dibangun.

“Selama dua setengah tahun terakhir, kami telah berusaha menggunakan uang negara untuk menjaga ekonomi di masa-masa sulit seperti memastikan sekolah, rumah sakit, program COVID-19 berjalan optimal,” katanya seperti dilansir Onepng, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pemerintah menetapkan beberapa target ekonomi pada 2022 di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, inflasi sebesar 5,6%, dan defisit anggaran sebesar K6.095 juta (Rp25 triliun) atau 54,2% dari produk domestik bruto (PDB).

Selain itu, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak pada 2022 senilai K15.730,2 juta atau Rp64,55 triliun. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan perpajakan.

Pertama, pengenaan pajak baru yang disebut market concentration levy pada bank komersial dan perusahaan telekomunikasi yang memiliki pangsa pasar 40% di Papua Nugini. Nanti, 4 bank dan 1 perusahaan telekomunikasi akan dikenakan pungutan baru tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, penurunan tarif cukai pada industri alkohol dan tembakau dari 5% menjadi 2,5%. Dengan penurunan tersebut, industri alkohol dan tembakau diharapkan dapat makin berkembang dalam menjalankan usahanya di Papua Nugini.

Ketiga, penurunan tarif bea masuk minyak seperti solar dan bensin dari 10% menjadi 5%. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan persaingan serta menurunkan harga eceran di pasar. Pemerintah juga menargetkan setoran pajak dari pertambangan dan minyak pada 2022 naik 41,8%.

Keempat, pembebasan pajak impor atas kendaraan listrik. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau di negaranya. Adapun 4 kebijakan tersebut akan berlaku efektif di Papua New Guinea per 1 Januari 2022. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara