TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Kawal Anggaran Covid-019 dan Pemulihan Ekonomi, Ini Masukan BPKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 11:13 WIB
Kawal Anggaran Covid-019 dan Pemulihan Ekonomi, Ini Masukan BPKP

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (paling kiri) saat menyampaikan paparannya dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah secara virtual pada Senin (15/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pandemi berdampak luas terhadap pengelolaan keuangan negara tahun ini. Untuk itu, anggaran pemerintah harus dikawal oleh banyak pihak agar tepat sasaran.

"Saat ini harus ada kesamaan sense of crisis untuk penanganan Covid-19. Diharapkan seluruh pihak bergerak dengan harmonis dalam mengawal akuntabilitas,” katanya dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2020, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Yusuf menyebutkan gelontoran belanja pemerintah untuk penanggulangan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi mencapai Rp667 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan sehingga memerlukan akuntabilitas yang kuat.

Dengan anggaran sebesar itu, lanjutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti BPKP dan inspektorat di masing-masing kementerian/lembaga tidak cukup untuk mengawal dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan belanja Covid-19 tersebut.

“Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi harus dilakukan banyak pihak untuk mengawal pelaksanaan anggaran penanggulangan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Yusuf.

Dia juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut berperan aktif dalam kolaborasi dan sinergi bersama APIP intern pemerintah, termasuk aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Senin, 18 September 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

Ada 3 Juta Honorer Belum Terdata, DPR Desak Segera Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 28 Juni 2023 | 10:37 WIB PENANGANAN COVID-19

Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi