UU CIPTA KERJA

Kata Sri Mulyani, UU Cipta Kerja Untungkan Semua Rakyat Indonesia

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 15:23 WIB
Kata Sri Mulyani, UU Cipta Kerja Untungkan Semua Rakyat Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan menguntungkan semua rakyat Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan perbaikan iklim usaha di Indonesia akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur kemudahan berusaha bagi pengusaha besar, tetapi juga pada masyarakat pelaku usaha kecil.

"Yang diuntungkan rakyat semuanya karena rakyat bisa mendapatkan lingkungan usaha yang mudah sehingga semuanya bisa inovatif produktif tanpa diberatkan oleh birokrasi dan regulasi," katanya dalam Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan prosedur dan regulasi yang berbelit selama ini menjadi penyebab kesempatan usaha di Indonesia sangat terbatas. Dengan UU Cipta Kerja, dia meyakini semua hambatan akan berkurang sehingga peringkat kemudahan berusaha Indonesia semakin baik.

Menurutnya, UU Cipta Kerja mendorong inovasi dalam kegiatan usaha bermunculan, termasuk pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Perbaikan iklim usaha itulah yang memperbesar peluang pemulihan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Sri Mulyani meminta masyarakat tidak khawatir mengenai aspek lingkungan pada UU Cipta Kerja. Dia menjamin tidak akan ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena fondasi struktural yang paling penting adalah sumber daya manusianya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan UU Cipta Kerja akan menjadi bagian dari upaya reformasi struktural untuk memulihkan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

"Reformasi struktural ini termasuk UU Cipta Kerja, yang menjadi bagian dari berbagai tools kebijakan, sama seperti APBN dan [kebijakan] moneter. Ini adalah tools yang semuanya harus lakukan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?