BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Kata Sri Mulyani, Pemerintah Kaji Bantuan Gaji untuk 13 Juta Pekerja

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Kata Sri Mulyani, Pemerintah Kaji Bantuan Gaji untuk 13 Juta Pekerja

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja yang berupah di bawah Rp5 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BLT tersebut diberikan untuk mengerek daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Dia menyebut akan ada sekitar 13 juta pekerja yang akan mendapat BLT tersebut.

"Pemerintah sedang mengkaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," katanya melalui konferensi video, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Sri Mulyani mengatakan para pekerja akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp600.000 per bulan. Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program tersebut mencapai Rp31,2 triliun.

Dia menjelaskan pemberian BLT untuk para pekerja tersebut merupakan bagian dari stimulus tambahan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, sekaligus memulihkan perekonomian yang tercatat mengalami kontraksi 5,32% pada kuartal II/2020.

Mengenai sumber anggarannya, Sri Mulyani menyebut akan mengambil dana dari beberapa pos stimulus yang telah ada tetapi implementasinya tidak optimal. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menambah alokasi anggaran stimulus yang saat ini dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun.

Baca Juga:
ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

"Beberapa stimulus yang kurang atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dan perubahan untuk mendorong konsumsi," ujarnya.

Sebelumnya, BPS telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara itu, konsumsi pemerintah tercatat sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan