EKONOMI DIGITAL

Kata Menkeu, G20 Kebut Kajian Proposal Prinsip untuk Pajaki Google Cs

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 09:30 WIB
Kata Menkeu, G20 Kebut Kajian Proposal Prinsip untuk Pajaki Google Cs

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut negara-negara anggota G20 terus mengkaji tiga proposal prinsip dalam pengenaan pajak perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan Netflix.

Sri Mulyani mengatakan tiga proposal itu masuk dalam Unified Approach, pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital. Ketiganya adalah user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence.

"Meski tidak ada fisik di negara ini, kegiatan ekonomi atau perdagangan dan kegiatan dia untuk mendapatkan revenue atau pendapatan itu masih ada. Ini dicarikan berbagai upaya [menarik pajaknya]," katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Pembahasan mengenai proposal atau pendekatan pada pilar pertama tersebut juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Sri Mulyani mengatakan tiga proposal itu masih akan terus dibahas karena ada berbagai pandangan yang mengemuka tentang prinsip perpajakan digital pada pertemuan G20 di Riyadh, akhir pekan lalu. Apalagi, Amerika Serikat (AS) memiliki pandangan dan posisi yang berbeda dengan negara lain.

G20 sudah menyepakati pemungutan pajak terhadap perusahaan digital yang beroperasi di sebuah negara, meski tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT). Namun, G20 belum menemukan cara untuk menghitung pajak agar adil bagi negara tuan rumah perusahaan itu sekaligus negara tempat perusahaan beroperasi dan mendapat keuntungan.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Misalnya, Google berasal dari AS, harus ada penghitungan pajak yang adil bagi AS dan negara-negara lain yang menjadi tempat Google mendapat keuntungan. Simak artikel ‘Apa Kesepakatan Soal Pajak di Pertemuan Menkeu G20? Simak di Sini’.

Sri Mulyani menilai negara-negara G20 harus segera menyepakati prinsip-prinsip pemajakan untuk perusahaan digital agar tercipta kepastian, keadilan, dan transparansi perpajakan. Menurutnya, dunia harus merespons ekonomi digital yang muncul dari perubahan model bisnis karena perkembangan teknologi.

Dia menyebut prinsip perpajakan dalam ekonomi digital akan kembali dibahas dalam pertemuan G20 di Jeddah, Juli mendatang. Para menteri keuangan anggota G20 berharap kesepakatan soal pajak digital itu bisa tercapai sebelum pertemuan para kepala negara anggota G20 pada akhir November 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi