ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Mau Lapor SPT Tapi Belum Punya Bukti Potong, DJP Sarankan Ini

Dian Kurniati | Senin, 13 Maret 2023 | 16:00 WIB
Karyawan Mau Lapor SPT Tapi Belum Punya Bukti Potong, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Meski periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi hanya tersisa sekitar 2 pekan, DJP masih menerima pertanyaan warganet yang belum menerima bukti potong bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja. Padahal, bukti potong tersebut diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan 2022.

"@kring_pajak mau lapor SPT tapi surat SPT-nya enggak dikasih, bagaimana ya?" tulis seorang warganet kepada @kring_pajak, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi karyawan memerlukan bukti potong untuk menyampaikan SPT Tahunan. DJP pun menyarankan kepada wajib pajak agar meminta bukti potong tersebut kepada pemberi kerja.

Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyatakan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

"Silakan Kakak dapat meminta bukti potong PPh 21 kepada pihak pemberi kerja ya, Kak," tulis DJP.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Sebelumnya, DJP telah mengimbau para pemberi kerja segera menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya dapat menyampaikan SPT Tahunan 2022. Imbauan tersebut misalnya disampaikan melalui email blast kepada 300.000 pemberi kerja.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi