UNIVERSITAS TRISAKTI

Kanwil DJP Jakarta Barat dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:11 WIB
Kanwil DJP Jakarta Barat dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat dan Universitas Trisakti menyepakati perpanjangan kerja sama terkait dengan tax center.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan waktu nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pendirian Tax Center Universitas Trisakti. Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat dan Wakil Rektor I dan IV Universitas Trisakti.

“Keberadaan tax center diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan dan khususnya bagi sivitas akademika,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pada 2011, DJP telah menandatangani kerja sama program perpajakan dengan Universitas Trisakti dalam bentuk kesepakatan bersama untuk membentuk Tax Center Universitas Trisakti. Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan perpanjangan masa berlaku kesepakatan.

Ada perluasan ruang lingkup dalam MoU kali ini, yakni kerja sama dalam kegiatan pembinaan perpajakan dan nonperpajakan kepada UMKM. Kegiatan yang dimaksud seperti pelatihan terkait dengan pembukuan, perizinan, legalitas, pembiayaan, penggunaan media sosial untuk pemasaran produk, serta pengelolaan forum komunikasi.

Kemudian, ada pula kegiatan pembinaan terkait dengan pendaftaran sebagai wajib pajak, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Selah satunya melalui program business development services (BDS). Ada pula kegiatan penelitian bersama dan kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Suparno mengatakan sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Negara tidak akan sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat meskipun digunakan untuk kepentingan rakyat.

Pajak, sambungnya, merupakan kebutuhan mutlak pembangunan. Semua pihak harus bergotong-royong. Berdasarkan pada data dan administrasi di DJP, masih banyak wajib pajak yang pembayarannya lebih rendah dari seharusnya, tidak teratur, dan tidak wajar.

Ada juga masyarakat yang masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan wajib pajak, khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Wakil Rektor I dan IV Universitas Trisakti Asri Nugrahanti berterima kasih atas kesediaan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk bekerja sama. Dia berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Universitas Trisakti mendukung kegiatan yang dilaksanakan melalui Tax Center Universitas Trisakti,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M