LAMPUNG

Kanwil DJP Bengkulu & Lampung Tetap Gelar Spectaxcular 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 10:40 WIB
Kanwil DJP Bengkulu & Lampung Tetap Gelar Spectaxcular 2020

Suasana kegiatan 'Spectaxcular 2020' berupa kampanye simpatik dengan jalan sehat. (foto: Kanwil DJP Bengkulu & Lampung)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Penundaan acara ‘Spectaxcular 2020’ di Jakarta ternyata tidak menyurutkan semangat pelaksanaan kegiatan serupa di beberapa daerah. Salah satunya di daerah yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.

Berdasarkan dokumentasi Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Lampung yang diunggah di akun Instagram terlihat suasana kegiatan ‘Spectaxcular 2020’ di Kawasan Tugu Adipura Kota Bandar Lampung dan Lapangan Samber Kota Metro pada Minggu (8/3/2020).

“Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung bekerjasama dengan KPP Pratama Tanjung Karang, KPP Pratama Kedaton, KPP Pratama Teluk Betung, dan KPP Pratama Natar menggelar kegiatan dalam bentuk senam dan jalan sehat serta layanan konsultasi perpajakan,” papar Atpetsi Lampung.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Seperti diketahui, kegiatan ‘Spectaxcular 2020’ dilakukan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu bersamaan dengan momentum jelang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Berbagai upaya edukasi dan layanan diberikan dalam kegiatan tersebut.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melalui akun Instagramnya juga mengunggah foto kegiatan tersebut. Kanwil DJP ini mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak, termasuk wajib pajak, dalam keseruan ‘Spectaxcular 2020’. Otoritas juga mengingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

“Bayarnya e-Billing Lapornya e-Filing!” demikian seruan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by ATPETSI LAMPUNG (@atpetsilampung) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju