KPP PRATAMA CILACAP

Kantor Pajak Sebut Keputusan Aktivasi Akun PKP Maksimal 10 Hari Kerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:30 WIB
Kantor Pajak Sebut Keputusan Aktivasi Akun PKP Maksimal 10 Hari Kerja

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - KPP Pratama Cilacap melakukan penelitian lapangan ke alamat pengusaha kena pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Wijaya Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap sebagai bagian dari tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP.

Petugas dari KPP Pratama Cilacap Achmad Afandi menyebut penelitian di lapangan bertujuan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi pada formulir permintaan aktivasi akun PKP serta dokumen yang dipersyaratkan dengan keadaan yang sebenarnya.

“Petugas meneliti kebenaran identitas PKP dan keberadaannya berupa alamat, status kepemilikan tempat usaha, sampai gambaran umum kegiatan usaha meliputi omzet, jumlah karyawan, jumlah transaksi, dan nilainya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, wajib pajak akan menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Selanjutnya, berdasarkan penelitian lapangan tersebut, Kepala KPP memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP.

Keputusan pengaktifan akun PKP diberikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

Dalam hal permintaan aktivasi akun PKP diajukan tidak bersamaan dengan permohonan PKP maka keputusan pengaktifan akun PKP diberikan maksimal 10 hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS) permintaan aktivasi akun PKP.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Wajib pajak akan mendapatkan kode aktivasi dan password e-nofa yang dikirimkan melalui email. Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan pengaktifan akun PKP, wajib pajak dapat mendatangi KPP Pratama Cilacap di loket helpdesk pada jam kerja.

“Segala bentuk pelayanan yang kami berikan gratis dan tidak dipungut biaya,” tutur Afandi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT