LELANG SITAAN PAJAK

Kantor Pajak Lelang Mobil Sitaan, Nilai Limit Ditawarkan Rp50 Juta-an

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:31 WIB
Kantor Pajak Lelang Mobil Sitaan, Nilai Limit Ditawarkan Rp50 Juta-an

Salah satu barang yang dilelang. (foto: KPP Pratama Bekasi Utara)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan lelang barang hasil sitaan pajak. Setidaknya ada 3 barang sitaan berupa mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat.

Lelang dilakukan dengan mekanisme close bidding melalui laman www.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

"Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran lelang melalui internet (close bidding). Tata cara mengikuti lelang email bisa dilihat pada menu 'Tata Cara dan Prosedur' dan 'Panduan Penggunaan' pada laman lelang.go.id," tulis KPP Pratama Bekasi Utara dalam pengemuman lelang eksekusi pajak, dikutip Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Barang lelang pertama adalah mobil jenis minibus Nissan Juke keluaran 2011. Penawaran berlangsung sampai 5 September 2022 pukul 09.00 WIB. Mobil ini dilelang dengan harga limit atau penawaran minimal Rp75.880.000. Peserta lelang juga perlu menyetor uang jaminan senilai Rp15.176.000 paling lambat 4 September 2022.

Kedua, mobil yang dilelang bermerek Nissan Evalia keluaran 2013. Barang sitaan pajak ini ditawarkan dengan nilai limit Rp58.240.000 dengan batas akhir penawaran 12 September 2022. Uang jaminan yang perlu disetor senilai Rp11.648.000, paling lambat 11 September 2022.

Mobil ketiga yang dilelang adalah Toyota Corolla Altis produksi 2009. Objek lelang ditawarkan dengan nilai limit Rp62.440.000. Peminat mobil ini perlu menyetorkan uang jaminan senilai Rp12.488.000 paling lambat 11 September 2022. Periode lelang sendiri ditutup 12 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Perlu dipahami, nominal jaminan perlu disetorkan peminat lelang ke rekening virtual account (VA) PT BNI Cabang Bekasi (atau disesuaikan dengan pengumuman lelang) dengan nominal yang sama seperti yang disebutkan dalam pengumuman lelang.

"Objek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya 'as is' dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli," tulis DJKN dan DJP dalam pengumumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 11:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

Selasa, 06 Februari 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kunjungi Rupbasan KPK, Pelajari Tata Kelola Barang Sitaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi