PROVINSI BALI

Kantor Pajak Dilibatkan Awasi WNA dan Investasi Asing, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Dilibatkan Awasi WNA dan Investasi Asing, Seperti Apa?

Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki warga negara asing (WNA) di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (15/4/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusufa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menjajaki kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan dari DJP untuk memeriksa penanaman modal asing (PMA) di Bali.

"Kami berharap sinergi ini dapat terjalin lebih baik lagi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan tugas dan fungsi," ujar Anggiat, dikutip Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Bali dan Kanwil DJP Bali juga dapat bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Menurut Anggiat, instansi pemerintah seharusnya saling bersinergi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. "Sinergi dan kerjasama antar Kanwil Kemenkumham Bali dengan Kanwil DJP Bali telah terjalin dengan sangat baik," katanya.

Selama ini, pengawasan terhadap orang asing dilakukan oleh Kemenkumham melalui 3 skema pengawasan. Ketiganya adalah pengawasan mandiri oleh setiap kantor imigrasi, pengawasan keimigrasian yang dikoordinasikan langsung oleh Kanwil Kemenkumham, dan pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan instansi lain.

Adapun instansi yang menjadi leading sector dan merupakan anggota dari Tim Pora antara lain TNI/Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Imigrasi.

Hingga 15 April 2023, Kanwil Kemenkumham Bali tercatat telah mendeportasi 86 WNA. Mayoritas WNA yang dideportasi adalah mereka yang melebihi masa tinggal atau overstay, terjerat kasus hukum, atau menyalahgunakan izin tinggal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita