SAAT ini rasio pajak atau tax ratio negara Indonesia masih cukup tertinggal dibanding dengan rasio pajak beberapa negara tetangga, bahkan tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan rasio pajak di negara-negara maju.
Dalam sepuluh tahun terakhir, tax ratio di Indonesia hanya berada dalam kisaran 11%-13%. Sementara, rata-rata di negara maju sekitar 24% dan di negara berpendapatan menengah lainnya berkisar 16%-18%. Lantas apa itu tax ratio?
Tax ratio merupakan suatu ukuran kinerja penerimaan pajak dalam suatu negara. Namun, dari berbagai literature, tax ratio bukanlah satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak.
Meskipun demikian, hingga saat ini tax ratio menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.
Secara sederhana definisi dari tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama.
PDB adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara, dikurangi nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi. PDB meliputi belanja konsumen, pengeluaran pemerintah, investasi dan ekspor bersih (ekspor dikurangi impor).
Tax Ratio = Jumlah Penerimaan Pajak/PDB
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat rasio pajak, yaitu faktor-faktor yang bersifat makro dan faktor-faktor yang bersifat mikro. Faktor-faktor yang bersifat makro di antaranya adalah tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.
Sedangkan, faktor-faktor yang bersifat mikro antara lain adalah tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar-lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.
Angka tax ratio digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan di suatu negara dalam rangka menghimpun penerimaan pajak di suatu negara.
Terkait dengan penerimaan pajak dalam rangka menghitung rasio pajak, suatu negara mungkin saja hanya memasukkan unsur penerimaan pajak pusat saja. Namun, ada pula negara yang memasukkan unsur penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Tidak hanya itu, ada pula negara yang memasukkan unsur penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam (SDA).
Dalam mengukur rasio pajak, pada umumnya Indonesia hanya memasukkan unsur penerimaan pajak pusat saja, yakni pajak-pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak .
Perbedaan dalam pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar pembagian itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa tax ratio di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Berikut perkembangan tax ratio Indonesia dalam periode 2005-2015.
Sumber: DDTC Fiscal Research.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.