PMK 123/2019

Kalau Ini Terjadi, WP Pemegang IUPK Wajib Pembukuan Pakai Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 19:29 WIB
Kalau Ini Terjadi, WP Pemegang IUPK Wajib Pembukuan Pakai Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi juga bisa diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/PMK.03/2019, WP pemegang IUPK operasi produksi sejatinya tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).

Penyelenggaraan pembukuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Namun, untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS, WP IUPK operasi produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan.

“Dalam hal WP pemegang IUPK operasi produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis, WP tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan maya uang rupiah mulai tahun buku berikutnya,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, WP pemegang kontrak karya mineral dan batubara dapat menyelenggarakan pembukaan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing. WP ini menjadi salah satu dari 7 kelompok WP yang dapat menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.

Adapun PMK No.123/PMK.03/2019 yang mengatur ketentuan ini merupakan perubahan ketiga dari PMK No.196/PMK.03/2007. Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Agustus 2019. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:33 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Senin, 22 Januari 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Soal Hilirisasi Tambang, ESDM: Bisa Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini