DAMPAK EKONOMI COVID-19

Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:14 WIB
Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno saat berbicara di Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Foto: DDTCNews/Dik)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat hingga saat ini ada lebih dari 6,4 juta pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan keputusan merumahkan atau PHK pekerja merupakan efek dari merosotnya omzet selama pandemi virus Corona.

Menurutnya, kemerosotan omzet menyebabkan arus kas perusahaan mengetat sehingga banyak pengusaha tidak mampu mempekerjakan pegawainya.

Baca Juga:
Arsjad Rasjid Masuk Tim Pemenangan Ganjar, Kadin Tegaskan Tetap Netral

"Akibat covid ini, kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja. Merumahkan, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Kalau terpaksa, di-PHK," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Benny mengatakan beberapa pelaku usaha telah memutuskan merumahkan pekerjanya sejak awal pandemi, sedangkan yang lainnya masih mampu memberikan gaji walaupun hanya bisa bertahan hingga Juli 2020.

Meski demikian, ada pengusaha di beberapa sektor tertentu yang memutuskan untuk mem-PHK pekerjanya. Sektor usaha yang paling banyak merumahkan atau mem-PHK pekerjanya, yakni tekstil sebanyak 2,1 juta orang.

Baca Juga:
Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Kemudian sektor transportasi darat 1,4 juta orang, sektor restoran 1 juta orang, sektor sepatu/alas kaki merumahkan atau mem-PHK 500.000 orang, sektor perhotelan 430.000 orang, sektor ritel 400.000 orang, serta sektor farmasi 200.000 orang.

Menurut catatan Benny, pendapatan sekitar 82% pelaku usaha mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona. Hanya sebagian kecil usaha tertentu yang pendapatannya tetap, atau bahkan meningkat meskipun persentasenya kecil.

UMKM yang biasanya lebih tahan terhadap gejolak ekonomi, saat ini juga turut mengalami tertekan. Benny menyebut 48,8% UMKM harus tutup sementara karena pendapatannya anjlok, sedangkan 37,9% penjualannya turun lebih dari 30%.

Meski demikian, Benny optimistis perekonomian akan membaik setelah vaksin virus Corona ditemukan. "Walaupun banyak UMKM yang tutup sementara, kami masih bertahan karena konsumsi cukup banyak. Kami optimistis setelah selesai Covid, kita pasti lebih cepat larinya," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 November 2020 | 09:35 WIB

Assalamualaikum wrb,syukur Alhamdulillah saya bisa masuk dalam room ini,saya sebagai amanah dari padepokan Al-Hikmah ingin menyampaikan kepada sahabat2 yang sedang dalam masalah berat baik itu hutang,jodoh,jabatan dan karir ataupun masalah kerjaan insya Allah kami bisa bantu sebisa mungkin dengan jalan halal dan aman dan untuk lebih jelasnya silahkan hub langsung guru spiritual kami Aki Semar Sakti dinomor beliau 081288788567 terima kasih, assalamualaikum wrb.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan, Kadin Ajak WP Pakai e-Filing atau e-Form Biar Mudah

Minggu, 07 Januari 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

Minggu, 10 September 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi