TUNJANGAN HARI RAYA

Kabar Gembira! Tunjangan Hari Raya ASN Cair Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 15 Mei 2020 | 13:15 WIB
Kabar Gembira! Tunjangan Hari Raya ASN Cair Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan hari ini.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan THR sudah dimulai sejak pagi. Pencairan THR akan terus berlanjut hingga semua ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mendapatkannya.

“Diharapkan semua selesai sebelum Lebaran,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Pencairan THR, lanjut Dwi, memang dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pencairan THR sangat tergantung dari kecepatan instansi masing-masing mengirim data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Pencairan THR dijadwalkan dimulai hari ini, tetapi tak menutup kemungkinan ada ASN yang belum mendapatkan hari ini apabila kondisinya tidak memungkinkan. Namun yang pasti, THR akan diberikan sebelum Lebaran.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Hanya 13 kelompok jabatan ASN yang menerima THR tahun ini. Sementara 12 kelompok jabatan lainnya tidak akan mendapatkannya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penghematan.

Anggaran THR mencapai Rp29,38 triliun, atau lebih hemat Rp5,5 triliun ketimbang tahun lalu. Nilai tersebut terdiri dari THR untuk ASN pemerintah pusat, TNI, dan Polri Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan ASN pemerintah daerah Rp13,89 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP