PROVINSI SUMATERA BARAT

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 1 Bulan

Dian Kurniati | Senin, 14 November 2022 | 10:30 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 1 Bulan

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat. (foto: Twitter Jasa Raharja Sumbar)

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 12 Desember 2022.

Jasa Raharja Sumbar menyatakan pemprov memperpanjang 5 program untung untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan kabar gembira tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Bagi Dunsanak wajib pajak kendaraan bermotor yang belum sempat memanfaatkan keuntungan dari program "5 UNTUNG" sekarang tidak perlu khawatir lagi," sebut Jasa Raharja Sumbar dalam akun @jr_sumbar9, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Gubernur Sumbar Mahyeldi semula mengadakan program pemutihan hanya 2 bulan, mulai dari 12 September sampai dengan 12 November 2022. Kini, program tersebut diperpanjang hingga 12 Desember 2022.

Insentif yang diberikan termasuk pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor. Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar 2%.

Sementara itu, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 4%.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kemudian, ada pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya, serta pembebasan pembebanan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Terakhir, pemprov juga memberikan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Dengan banyaknya insentif tersebut, wajib pajak diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Sebab, program pemutihan juga menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan sebelum Polri menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Ayo Dunsanak. Manfaatkan kesempatan ini sebelum data kendaraan Dunsanak dihapus dari sistem regident Korlantas Polri," bunyi pamflet yang diunggah @jr_sumbar9.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya