PERPRES 94/2020

Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Penilai Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 16:49 WIB
Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Penilai Pajak

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 94/2020.

Dalam Perpres 94/2020, pemerintah menaikkan nilai tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Penyesuaian tunjangan ini juga diberikan kepada asisten penilai pajak penyelia, pelaksana lanjutan/mahir, dan pelaksana/terampil.

"Untuk meningkatkan mutu…, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," bunyi Perpres No. 94/2020, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp1,38 juta. Kemudian, tunjangan untuk penilai pajak ahli muda meningkat dari Rp650.000 menjadi Rp1,1 juta.

Kemudian, tunjangan jabatan untuk penilai pajak ahli pertama meningkat dari Rp325.000 menjadi Rp540.000. Adapun diterbitkannya Perpres No. 94/2020 ini membuat Perpres No. 53/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak penyelia naik dari Rp550.000 menjadi Rp960.000. Lalu, tunjangan bagi asisten penilai pajak pelaksana lanjutan/mahir naik dari Rp300.000 menjadi Rp540.000. Kemudian, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak pelaksana/terampil meningkat dari Rp240.000 menjadi Rp360.000.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai penilai pajak dan asisten penilai pajak akan diberi tunjangan tersebut oleh pemerintah setiap bulan yang dibebankan pada APBN.

Pemberian tunjangan jabatan penilai pajak dan asisten penilai pajak akan dihentikan apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI