Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Ditjen Perbendaharaan menyatakan bantuan mulai dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemenaker. Nanti, bantuan akan diteruskan ke rekening para penerima melalui bank penyalur.
"Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang memenuhi syarat," bunyi keterangan foto pada media sosial akun @ditjenperbendaharaan, Selasa (10/8/2021).
Dana subsidi upah yang ditransfer KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen PHI Jamsostek senilai Rp947,49 miliar untuk 947.499 orang. Data pekerja yang menjadi penerima subsidi upah tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya juga telah menerbitkan Permenaker No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Permenaker tersebut menjelaskan subsidi gaji akan menyasar pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM.
Permenaker 16/2021 mengatur lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.
Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
Permenaker 16/2021 menyebutkan pemerintah akan memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun anggaran yang disiapkan untuk subsidi upah sekitar Rp8,8 triliun tahun ini. (rig)