IHPS I/2023

Jokowi Terima IHPS I/2023 dari BPK, 99 Persen K/L Beropini WTP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:45 WIB
Jokowi Terima IHPS I/2023 dari BPK, 99 Persen K/L Beropini WTP

Presiden Jokowi menerima IHPS I Tahun 2023 dari Ketua BPK Isma Yatun, Jumat (8/12/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Oji)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 dari Badan Periksa Keuangan (BPK), Jumat (8/12/2023). IHPS I tersebut diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun di Istana Merdeka.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan persnya usai penyerahan mengatakan bahwa bahwa secara umum kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat baik. Sebanyak 80 dari 81 kementerian/lembaga (K/L) memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Secara umum kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat baik, ditandai dengan kinerja dari 81 kementerian/lembaga di mana dari 81 itu 80-nya mendapatkan predikat atau opini WTP atau mendekati 99%, dan satunya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian, yaitu untuk Kementerian Kominfo," kata Nyoman.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Nyoman mengatakan IHPS I ini meliputi pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemeriksaan IHPS I/2023, selain mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya, juga memuat pemeriksaan atas 4 tema prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas politik, hukum, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik, termasuk terkait dengan SDGs.

"Pemerintah telah melaksanakan kinerjanya untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan sudah sejalan dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan pencapaiannya," ujarnya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Tidak hanya memeriksa, Nyoman menyampaikan bahwa BPK juga mendorong agar hasil pemeriksaan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dari rekomendasi yang diberikan BPK, Nyoman menyebut sebanyak 76% rekomendasi telah ditindaklanjuti.

"Tapi untuk RPJMN [rencana pembangunan jangka menengah nasional] masih sekitar 47%. Artinya, masih ada waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan tindak lanjut ini," lanjutnya.

Selain itu, Nyoman menjelaskan beberapa kegiatan telah dilakukan secara sinergis antara BPK dengan pemerintah, salah satunya ditandai dengan capaian dari pemeriksaan untuk RPJMN.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

"Seperti pelayanan publik, ketahanan ekonomi, ketahanan infrastruktur, dan lain-lain yang capaiannya telah memenuhi sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan bahwa presiden telah menyampaikan kepada BPK untuk terus memantau hasil tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Dalam hal ini, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai koordinator dari penindaklanjut K/L yang diperiksa BPK.

"Salah satunya adalah terkait dari penekanan kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efektif, dan efisien. Ini sangat penting mengingat Presiden sangat melihat situasi ketidakpastian di global sehingga dari dalam negeri hal yang paling utama dilakukan adalah bagaimana melakukan kegiatan secara ekonomis, efisien, dan efektif," kata Nyoman.

Dalam pertemuan dengan BPK tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkeu Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II