HAJI 1444 H/2023 M

Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 April 2023 | 15:00 WIB
Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji, Begini Perinciannya

Laman depan Keppres 7/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 7/2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Jokowi pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh senilai Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan senilai Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam senilai Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang senilai Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang senilai Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) senilai Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) senilai Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo senilai Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya senilai Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan senilai Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin senilai Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar senilai Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok senilai Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati senilai Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh senilai Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan senilai Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam senilai Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang senilai Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang senilai Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) senilai Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) senilai Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo senilai Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya senilai Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan senilai Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin senilai Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar senilai Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok senilai Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati senilai Rp93.075.795,26

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sejumlah Rp8,09 triliun. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sejumlah Rp845,7 miliar.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi